SYARAT MENJADI CALON KEPALA DESA PADA PERIODE 2019-2025
SUDAH DIATUR DALAM PERMEN NOMER 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMER 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA :
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan :
Pasal 21
- Warga negara Republik Indonesia
- bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
- memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang undang dasar negara republik indonesia tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar
- bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,kecuali lima tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahan berulang ulang
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- berbadan sehat
- tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
- syrarat lain yang diatur dalam peraturan daerah,
- Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih
- dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
- pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diatur dengan bupati/wali kota
SYARAT HAK PILIH
Pasal 32
Setiap pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih
- pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar dalam DPT
- pemilih sebagaiman dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat :
- warga negara republik indonesia
- pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun, atau sudah atau pernah menikah
- penduduk desa setempat sekurang kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk
- nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya dan
- tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap


Komentar
Posting Komentar