Langsung ke konten utama

SYARAT MENJADI CALON KEPALA DESA 2019-2025


SYARAT MENJADI CALON KEPALA DESA PADA PERIODE 2019-2025
SUDAH DIATUR DALAM PERMEN NOMER 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMER 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA :



Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan :

Pasal 21
  1. Warga negara Republik Indonesia 
  2. bertaqwa kepada tuhan yang maha esa 
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang undang dasar negara republik indonesia tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
  5. berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,kecuali lima tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahan berulang ulang
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. berbadan sehat
  11. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
  12. syrarat lain yang diatur dalam peraturan daerah,
 Pasal 42 :
  1. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara  sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih
  2. dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  3. pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diatur dengan bupati/wali kota 

SYARAT HAK PILIH 

Pasal 32
  Setiap pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih
  1. pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar dalam DPT
  2. pemilih sebagaiman dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat :
  • warga negara republik indonesia 
  • pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun, atau sudah atau pernah menikah
  • penduduk desa setempat sekurang kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk 
  • nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya dan
  • tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAMBARAN UMUM DESA SIDOKUMPUL BUNGAH GRESIK

1. Sejarah Desa Sidokumpul Bungah Gresik Setiap DeSAa atau daerah pasti memiliki sejarah dan latar belakang tersendiri yang merupakan pencerminan dari karakter dan ciri khas dari suatu daerah sejarah desa atau daerah sering kali tertuang dalam dongeng – dongeng yang diwariskan secara turun temurun dari mulut kemulut sehingga sulit untuk dibuktikan dan tidak jarang dihubungkan dengan mitos tempat – tempat tertentu yang dianggap keramat. Desa Sidokumpul Bungah Gresik memiliki latar belakang tersebut yang tertuang dalam kisah – kisah berikut ini : Pak Pantes (Ngatmin) sebelumnya jumlah Desa ynag sebelah utara berjumlah 25 rumah dan yang sebelah timur sejumlah 20 rumah kemudian dianjurkan oleh undera dijadikan 1 dengan nama Sidokumpul asalnya Mindi dan Dondong tahun 1967 mulai jadi. H. Musthofa mulai menjabad sebagai kepala Desa Tahun 1935 sampai tahun 1989 setelah itu di PJS H. Ridwan selama 6 Bulan Tahun 1990 M. Umar mulai Tahun 1990 – 2007 kemudian di PJSkan ke M.Umar Tahun 2007 Sya...

SURAT PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DESA

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR : 23 TAHUN 2015 TANGGAL 23 JUNI 2015 Nomor  :    ..../..../    ../..../.... Sifat  :    Penting Perihal :    ......(. ..... ) berkas Perihal:    Pemberitahuan Akan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa ......... Gresik, ................... Kepada Yth. Sdr. Kepala Desa ..... di- ....................... Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. .. Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 7 ayat (1) “BPD memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.” dan Pasal 7 ayat (2) ”Kepala Desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ...

ROMADHON DI SIDOKUMPUL

BULAN ROMADHAN TELAH TIBA, BULAN YANG PENUH DENGAN PAHALA TELAH MENEMUI KITA SEMUA, PARA WARGAPUN BERSIAP MENYAMBUTNYA