Langsung ke konten utama

PEMILIHAN KEPALA DESA SIDOKUMPUL 2019-1025

Segera siapkan diri putra putri terbaik desa Sidokumpul untuk mendaftarkan menjadi calon kepala desa



Rapat panitia pildes desa Sidokumpul

Sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa bahwa Pelaksanaan pemilihan kepala desa sidokumpul akan di laksanakan pada :
hari :Rabu pahing
tangggal : 31 Juli 2019
pendafataran calon kepala desa pada :
tanggal 23 sampai 31 mei 2019
kampenye para calon kepala desa 3 hari mulai tanggal 25-27 Juli 2019
desa desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 265 desa se-kabuaten Gresik, Di kecamatan bungah sendiri ada 19 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa secara serentak




Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAMBARAN UMUM DESA SIDOKUMPUL BUNGAH GRESIK

1. Sejarah Desa Sidokumpul Bungah Gresik Setiap DeSAa atau daerah pasti memiliki sejarah dan latar belakang tersendiri yang merupakan pencerminan dari karakter dan ciri khas dari suatu daerah sejarah desa atau daerah sering kali tertuang dalam dongeng – dongeng yang diwariskan secara turun temurun dari mulut kemulut sehingga sulit untuk dibuktikan dan tidak jarang dihubungkan dengan mitos tempat – tempat tertentu yang dianggap keramat. Desa Sidokumpul Bungah Gresik memiliki latar belakang tersebut yang tertuang dalam kisah – kisah berikut ini : Pak Pantes (Ngatmin) sebelumnya jumlah Desa ynag sebelah utara berjumlah 25 rumah dan yang sebelah timur sejumlah 20 rumah kemudian dianjurkan oleh undera dijadikan 1 dengan nama Sidokumpul asalnya Mindi dan Dondong tahun 1967 mulai jadi. H. Musthofa mulai menjabad sebagai kepala Desa Tahun 1935 sampai tahun 1989 setelah itu di PJS H. Ridwan selama 6 Bulan Tahun 1990 M. Umar mulai Tahun 1990 – 2007 kemudian di PJSkan ke M.Umar Tahun 2007 Sya...

SURAT PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DESA

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR : 23 TAHUN 2015 TANGGAL 23 JUNI 2015 Nomor  :    ..../..../    ../..../.... Sifat  :    Penting Perihal :    ......(. ..... ) berkas Perihal:    Pemberitahuan Akan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa ......... Gresik, ................... Kepada Yth. Sdr. Kepala Desa ..... di- ....................... Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. .. Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 7 ayat (1) “BPD memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.” dan Pasal 7 ayat (2) ”Kepala Desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ...

ROMADHON DI SIDOKUMPUL

BULAN ROMADHAN TELAH TIBA, BULAN YANG PENUH DENGAN PAHALA TELAH MENEMUI KITA SEMUA, PARA WARGAPUN BERSIAP MENYAMBUTNYA