Langsung ke konten utama

KEPALA DESA SIDOKUMPUL

Sejarah pemerintahan Desa sidokumpul Bungah Gresik


Sejak terbentuknya  Desa Sidokumpul bungah Gresik pada tahun 1940 yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa pada posisi sekarang sudah pada generasi Kepala desa yang ke delapan.

1.          Kepala Desa Bapak Rukun
2.          Kepala Desa Bapak Pantes
3.          Kepala Desa Bapak Pantes
4.          Kepala Desa Bapak Pantes
5.          Kepala Desa Bapak H. Mustofa pada tahun 1935 – 1988
6.          Kepala Desa Bapak Umar Lazim pada tahun dua priode 1988 – 2006
7.          Kepala Desa Bapak  Moh. Syaiful Arif  pada 2 periode (2007-2012) (2013-2017 beliau meninggal)


8.          Kepala Desa PJ Bapak Syaiful haq (2018-2019)






Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAMBARAN UMUM DESA SIDOKUMPUL BUNGAH GRESIK

1. Sejarah Desa Sidokumpul Bungah Gresik Setiap DeSAa atau daerah pasti memiliki sejarah dan latar belakang tersendiri yang merupakan pencerminan dari karakter dan ciri khas dari suatu daerah sejarah desa atau daerah sering kali tertuang dalam dongeng – dongeng yang diwariskan secara turun temurun dari mulut kemulut sehingga sulit untuk dibuktikan dan tidak jarang dihubungkan dengan mitos tempat – tempat tertentu yang dianggap keramat. Desa Sidokumpul Bungah Gresik memiliki latar belakang tersebut yang tertuang dalam kisah – kisah berikut ini : Pak Pantes (Ngatmin) sebelumnya jumlah Desa ynag sebelah utara berjumlah 25 rumah dan yang sebelah timur sejumlah 20 rumah kemudian dianjurkan oleh undera dijadikan 1 dengan nama Sidokumpul asalnya Mindi dan Dondong tahun 1967 mulai jadi. H. Musthofa mulai menjabad sebagai kepala Desa Tahun 1935 sampai tahun 1989 setelah itu di PJS H. Ridwan selama 6 Bulan Tahun 1990 M. Umar mulai Tahun 1990 – 2007 kemudian di PJSkan ke M.Umar Tahun 2007 Sya...

SURAT PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DESA

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR : 23 TAHUN 2015 TANGGAL 23 JUNI 2015 Nomor  :    ..../..../    ../..../.... Sifat  :    Penting Perihal :    ......(. ..... ) berkas Perihal:    Pemberitahuan Akan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa ......... Gresik, ................... Kepada Yth. Sdr. Kepala Desa ..... di- ....................... Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. .. Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 7 ayat (1) “BPD memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.” dan Pasal 7 ayat (2) ”Kepala Desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ...

ROMADHON DI SIDOKUMPUL

BULAN ROMADHAN TELAH TIBA, BULAN YANG PENUH DENGAN PAHALA TELAH MENEMUI KITA SEMUA, PARA WARGAPUN BERSIAP MENYAMBUTNYA